Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor: LP/23 /IX/2021/SPKT II POLSEK RBD/Res Rnd/NTT tanggal 12 September 2021.
Setelah menerima laporan korban, polisi mendatangi rumah korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sekadar informasi, Maurice yang masih berstatus sebagai WNA tinggal di Rote Barat Daya bersama istri dan anak-anaknya. Sang istri berasal dari Rote Ndao. Polisi hingga kini masih memburu pelaku dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)