Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangkut Kasus Ganja di Bali, Bule Jerman Dideportasi

Antara , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |14:02 WIB
Tersangkut Kasus Ganja di Bali, Bule Jerman Dideportasi
WNA asal Jerman dideportasi setelah dihukum 4 tahun kasus ganja di Bali (Foto: Antara)
A
A
A

WARGA negara asing (WNA) asal Jerman bernama Dielenschneider Tim bakal dideportasi ke negaranya setelah menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Bali.

"Warga Negara Asing (WNA) atas nama Dielenschneider Tim merupakan salah satu klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar kasus Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, warga Jerman tersebut masuk dalam tindak pidana narkotika karena telah terbukti menyimpan ganja dan dipidana selama 4 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan.

Sebelumnya, berawal dari penangkapannya di Perumahan Pering River Gianyar oleh Polda Bali. Kemudian, sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga vonis.

Baca juga: Langgar Prokes, Wisatawan Asing Bakal Dideportasi

Semua WBP kasus narkotika termasuk Dielenschneider Tim dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli.

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020, pihaknya diserahkan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar.

Penjamin klien adalah istrinya bernama Ni Desak Made C.K dan klien menjalani bimbingan selama 1 tahun 3 bulan 4 hari.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement