Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perlukah Minum Obat Penahan Sakit Sebelum Divaksin?

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Minggu, 29 Agustus 2021 |04:04 WIB
Perlukah Minum Obat Penahan Sakit Sebelum Divaksin?
Ilustrasi obat penahan sakit vaksinasi covid-19. (Foto: Pexels/Pixabay)
A
A
A

PEMERINTAH terus menggenjot penyuntikan vaksin covid-19 di seluruh wilayah. Bahkan, ditargetkan 1 juta dosis vaksin disuntikan ke masyarakat per harinya. Meski relatif aman, vaksinasi covid-19 terkadang menyebabkan efek samping bagi penerimanya. Lantas, perlukah minum obat penahan sakit sebelum divaksin?

Menjawab hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Profesor Dr dr Hinky Hindra Irawan Satari SpA(k) MTroPaed mengatakan pemerintah melaksanakan vaksinasi bukan hanya covid-19, tapi sebelumnya ada vaksin DPT yang melegenda dengan efek demam karena kandungannya. Dulu pemerintah menganjurkan memberikan paracetamol terlebih dahulu baru disuntik.

Baca juga: Dokter Reisa Bantah 6 Hoaks Seputar Covid-19, Salah Satunya Vaksin Berisi Chip 

"Tapi kemudian anjurannya berubah, obat penurun demam pada DPT diberikan hanya apabila ada gejala. Sama saja dengan vaksin covid-19, kalau tidak ada gejala, tidak perlu diobati. Tidak dianjurkan untuk memberikan obat sebelum diimunisasi. Kalau ada gejala, silakan diminum," kata Prof Hindra dalam jumpa pers yang ditayangkan kanal YouTube Kominfo, Sabtu 28 Agustus 2021.

Vaksinasi covid-19. (Foto: Okezone)

Sebagai solusinya untuk mencegah gejala pasca-vaksinasi covid-19, ia menyarankan membeli dulu obatnya terlebih dahulu, tapi jangan diminum. Sebab jika keluhan demamnya ada 30 persen pada subjek yang divaksinasi, maka yang 70 persen lainnya tidak perlu mengonsumsi obat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement