DINAS Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan bahwa tempat wisata di wilayah itu masih belum boleh dibuka selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
"Pengelola tempat wisata harus menahan diri untuk tidak membuka tempat wisata," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan.
Menurut dia, ketentuan larangan dibukanya tempat wisata itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 dan imbauan Satgas Covid-19 Karawang.
Baca juga: 4 Situs Sejarah yang Pernah Disambangi Cawabup Karawang Adly Fairuz
Surat edaran mengenai aturan tersebut lanjutnya, sifatnya instruksi. Artinya, harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kebijakan yang ada di setiap kabupaten atau kota