Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Ini Perbedaan Penerapan Aturan PPKM Level 4, 3 dan 2

Pradita Ananda , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |18:07 WIB
Berikut Ini Perbedaan Penerapan Aturan PPKM Level 4, 3 dan 2
PPKM (Foto: Okezone)
A
A
A

PPKM Level 3

1. Olahraga outdoor

Fasilitas olahraga outdoor diizinkan dibuka maksimal 50 persen, fasilitas penunjang seperti VIP room, tempat mandi, daan loker tak diizinkan untuk dipakai kecuali digunakan untuk akses ke toilet.

2. Restoran

Seluruh restoran, tempat makan dan kafe dibuka dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan tutup di jam 20:00

3. Mall

Mall boleh buka dari pukul 10 pagi hingga 8 malam.

4. Seni budaya dan olahraga

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat boleh digelar dengan kapasitas 50 persen.

5. Resepsi pernikahan

Boleh diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

PPKM Level 2

1. Restoran

Tempat makan, kafe, rumah makan berskala kecil hingga besar dapat melayani dine-in dan beroperasi hingga pukul 8 malam dengan kapasitas 25 persen.

2. KBM

Kota/kabupaten zona merah dan oranye sudah boleh memiliki opsi kegiatan pembelajaran tatap muka.

3. Seni budaya dan olahraga

Bisa digelar dengan kapasitas 50 persen dan melakukan penerapan screening lewat PeduliLindungi.

4. Resepsi pernikahan

Boleh diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement