DOSIS ketiga vaksin covid-19 (booster) hanya untuk para tenaga kesehatan (nakes). Ini sesuai anjuran Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Masyarakat tidak mendapatkan dosis ketiga (vaksin)," tegas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring, Senin 23 Agustus 2021, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Menkes Imbau Tidak Pilih-Pilih Vaksin Covid-19, Semua Manfaatnya Sama
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Vaksin Moderna yang menjadi booster untuk para tenaga kesehatan kini juga bisa diberikan kepada masyarakat, tapi untuk dosis pertama dan kedua.
"Vaksin diberikan hanya untuk dosis pertama dan kedua. Dilarang untuk memberikan dosis ketiga bagi masyarakat umum selain untuk SDM kesehatan yang memberikan pelayanan langsung di fasilitas kesehatan," kata Siti Nadia.

Adapun vaksin dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus dengan memerhatikan sejumlah hal. Pertama, vaksin berisi suspensi beku dengan satu vial berisi maksimal 15 dosis (IP=14).
Kedua, diberikan kepada mereka yang berusia 18 ke atas sebanyak dua dosis (@ 0,5 ml) secara intramuskular dengan interval pemberian empat minggu dari dosis pertama.
Baca juga: Kemenkes: Hoaks Terkait Vaksin Ada 1.300, Jadi Tantangan Sosialisasi
Ketiga, vaksin yang dikirim harus langsung dibagi dua untuk dosis pertama dan kedua. Vaksin dosis pertama sudah disimpan di vaccine refrigerator dengan suhu yang sudah ditentukan.
"Hal-hal terkait manajemen rantai dingin vaksin dan pelayanan vaksinasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan perundang-undangan," ujar Siti Nadia menambahkan.