Adapun cara menghitungnya adalah jika periode menstruasi terjadi setelah 28 hari, maka dibagi dua yang menghasilkan angka 14. Maka, puncak masa suburnya adalah 14 hari setelah hari pertama haid terjadi.
"Namun 3 hari sebelum hari tersebut, dan 2 hari setelah hari tersebut juga masih tergolong masa subur," beber dr Rumiris.
Baca juga: Viral 3 Wanita Kembar Kompak Hamil, Bakal Melahirkan di RS dan Dokter yang Sama
Ia pun mencontohkan jika seseorang mendapatkan haid pada 1 Agustus, maka puncak kategori masa suburnya adalah tanggal 14 Agustus.
Namun tidak hanya itu, 3 hari sebelumnya yakni 11 Agustus dan 2 hari setelahnya yakni 16 Agustus masih masuk kategori masa subur. Maka itu, ayah dan bunda bisa melakukan hubungan pada periode tersebut.
(Hantoro)