Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daerah PPKM Level 3 dan 2 Zona Hijau-Kuning Bisa Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya

Pradita Ananda , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |21:44 WIB
Daerah PPKM Level 3 dan 2 Zona Hijau-Kuning Bisa Sekolah Tatap Muka, Ini Syaratnya
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito. (Foto: YouTube BNPB Indonesia)
A
A
A

Ilustrasi sekolah tatap muka di masa pandemi covid-19. (Foto: Haryudi/Sindo)

Maka izin ini secara langsung tidak berlaku bagi wilayah yang ada di Provinsi Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek yang seluruh wilayahnya masih berada di PPKM Level 4.

Baca juga: China Temukan Covid-19 pada Durian, Bisa Menular? 

"Berdasarkan leveling daerah, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM di Jawa-Bali, seluruh Jabodetabek masih berada di Level 4, jadi kegiatan belajar-mengajar masih 100 persen digelar secara daring. Bisa dilakukan tatap muka jika kondisi kasus lebih terkendali, sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik," tutup Prof Wiku.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement