
Maka izin ini secara langsung tidak berlaku bagi wilayah yang ada di Provinsi Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek yang seluruh wilayahnya masih berada di PPKM Level 4.
Baca juga: China Temukan Covid-19 pada Durian, Bisa Menular?
"Berdasarkan leveling daerah, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM di Jawa-Bali, seluruh Jabodetabek masih berada di Level 4, jadi kegiatan belajar-mengajar masih 100 persen digelar secara daring. Bisa dilakukan tatap muka jika kondisi kasus lebih terkendali, sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik," tutup Prof Wiku.
(Hantoro)