
Maka izin ini secara langsung tidak berlaku bagi wilayah yang ada di Provinsi Jawa-Bali, termasuk Jabodetabek yang seluruh wilayahnya masih berada di PPKM Level 4.
Baca juga: China Temukan Covid-19 pada Durian, Bisa Menular?
"Berdasarkan leveling daerah, tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait PPKM di Jawa-Bali, seluruh Jabodetabek masih berada di Level 4, jadi kegiatan belajar-mengajar masih 100 persen digelar secara daring. Bisa dilakukan tatap muka jika kondisi kasus lebih terkendali, sehingga level daerah menurun menjadi lebih baik," tutup Prof Wiku.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.