3. Pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan ketersediaan vaksin, distribusi vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan dengan baik dengan mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang ada.
4. Perkuat pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T) mengacu kepada standar global yang telah ditetapkan oleh WHO. Inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan 3T ini merupakan kunci pengendalian pandemi sehingga harus dilakukan dengan baik, benar, komprehensif, dan jujur.
5. Perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan, baik masalah perlindungan dalam pekerjaan (APD, jam kerja, beban kerja, insentif) maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan.
"Terkait dengan insentif tenaga Kesehatan agar dibagikan kepada semua tenaga Kesehatan di fasilitas kesehatan secara proporsional dan tepat waktu, dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana, baik di pusat maupun daerah," demikian tertulis di surat itu.
6. Alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan, termasuk untuk memperkuat program 3T (testing, tracing dan treatment) guna percepatan penanganan Pandemi Covid-19. Alokasi anggaran harus proporsional baik untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).