PT KERETA Api Indonesia, Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun membatalkan sebanyak tiga perjalanan KA lokal selama perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Upaya itu guna mendukung pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
"Pembatalan KA lokal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah," ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Ketiga KA lokal yang dibatalkan perjalanannya adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar (PP), KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya Kota (PP), dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono (PP).
Baca juga: Begini Cara Traveling Naik Kereta Api di Masa Covid-19
Menurut Ixfan, pembatalan perjalanan KA tersebut berlaku mulai tanggal 10-16 Agustus 2021 seiring masa perpanjangan PPKM.
Pembatalan KA lokal tersebut dalam rangka penyesuaian yang dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian selama PPKM Level 4.