Namun pihaknya tetap memperbolehkan moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT.
"Untuk pelayaran di wilayah NTT tetap beroperasi, tetapi wajib menunjukkan hasil tes antigen bebas Covid-19, tetapi tidak perlu menunjukkan surat vaksin," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan angkutan laut yang boleh masuk ke wilayah NTT hanyalah kapal-kapal barang atau kargo yang membawa kebutuhan pokok dengan syarat kapal tersebut wajib menunjukkan surat atau kartu vaksin, kemudian juga hasil tes cepat antigen.
Selain itu juga para kru kapal saat tiba di Kupang wajib kembali menjalani tes cepat antigen untuk mengetahui bahwa mereka benar-bersih dari virus tersebut. Aturan itu akan berlaku hingga 8 Agustus 2021. Ia berharap semua operator kapal penumpang, kapal kargo, dan masyarakat, bisa mengikuti aturan itu demi kebaikan bersama.
(Rizka Diputra)