"Kami berupaya menekan adanya penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata. Sejauh ini, belum ada klaster penyebaran COVID-19 dari objek wisata, namun karena ini kebijakan nasional, semua daerah harus mematuhinya demi keselamatan bersama," katanya.
Seperti diketahui, pada Senin kemarin, Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta telah mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Gunung Kidul tentang perpanjangan PPKM Level 4. Salah satu tidak ada aturan yang berubah, termasuk aktivitas wisata hingga fasilitas umum yang tetap ditutup sementara waktu. Hajatan seperti pernikahan dan takziah ditiadakan.
Lewat Inbup, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta mengizinkan warung makan, pedagang kreatif lapangan (PKL), lapak jajanan dan sebagainya beroperasi dan melayani makan di tempat. Maksimal pengunjung makan di tempa tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Meski sudah diizinkan untuk layanan makan di tempat, waktu operasional tetap dibatasi seperti aturan sebelumnya. Usaha kuliner hanya diperkenankan buka hingga 20.00 WIB.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.