Jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pelaku dapat sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 Ayat (4) UU 38/2004 tentang Jalan, pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1.300.000.
Video viral tersebut sontak membuat netizen geram dan mengomentari aksi laki-laki yang tiduran di jalan tol tersebut.
"Gue kira sampah itu," tulis akun @hey**** di kolom komentar.
"Udah beban keluarga sekarang jadi beban masyarakat, wuadehhhhhh," celetuk @Mazz****.
"Astagfirullah kok bisa dia tiduran di jalan begitu. Stres parah," ungkap @ayu*****.
(Hantoro)