Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pria Tiduran Santai di Tengah Jalan Tol, Netizen pun Syok

Bertold Ananda , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |21:56 WIB
Viral Pria Tiduran Santai di Tengah Jalan Tol, Netizen pun Syok
Viral pria tiduran santai di tengah jalan tol. (Foto: Instagram @dashcam_owners_indonesia)
A
A
A

Jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pelaku dapat sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 Ayat (4) UU 38/2004 tentang Jalan, pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1.300.000.

Baca juga: Komentari Hidangan Chef Arnold, William Gozali 'Tuntaskan Dendam' di MasterChef: Ribet Banget Masaknya 

Video viral tersebut sontak membuat netizen geram dan mengomentari aksi laki-laki yang tiduran di jalan tol tersebut.

"Gue kira sampah itu," tulis akun @hey**** di kolom komentar.

"Udah beban keluarga sekarang jadi beban masyarakat, wuadehhhhhh," celetuk @Mazz****.

"Astagfirullah kok bisa dia tiduran di jalan begitu. Stres parah," ungkap @ayu*****.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement