Jika itu benar terealisasi, maka mulai 26 Juli 2021, pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok akan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Begitupun sektor usaha lain seperti pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha sejenis lainnya, diizinkan buka dengan menerapkan protokol Covid-19 hingga pukul 21.00.
Pemerintah juga telah menerapkan PPKM di provinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa-Bali, serta 15 kabupaten kota di luar Jawa-Bali. PPKM dilakukan dalam upaya untuk menurunkan penularan Covid-19.
Pemerintah mencatat, setelah dilakukan PPKM, data penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19, dan tingkat keterisian di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 mulai mengalami penurunan, meski masih bersifat fluktuatif.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.