Selain itu bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket menggunakan KA Bandara pada 19 dan 20 Juli 2021, masih bisa menikmati layanan seperti biasa. Meski demikian, semua pelanggan yang menggunakan kereta bandara wajib membawa persyaratan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari perusahaan.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru tentang kereta bandara di situs resmi PT Railink yaitu: www.railink.co.id atau di media sosial @kabandara, FB @KABandaraRailink, Twitter @RailinkARS.
Baca juga: Amanda Manopo Pakai Sandal Seharga Motor, Netizen: Ditampar Ini Langsung Masuk UGD
(Hantoro)