HARI ini, Selasa 13 Juli 2021 Komisi IX diketahui menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan POM dan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.
Dalam paparannya, Kepala Badan POM RI, Penny Lukito menjelaskan sederet daftar obat yang telah mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat-obatan yang diberikan kepada pasien Covid-19.

Pertama dalam bentuk zat aktif atau bentuk sediaan ada Remdesivir serbuk injeksi, yakni Remedia, Cipremi, Jubi-R, Covifor, dan Remdac. Ditambah Remdesivir dalam bentuk larutan konsentrat untuk infus, Remeva yang ditujukan sebagai pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak dan dewasa yang dirawat di rumah sakit, terkonfirmasi dengan level keparahan berat.
Penny menyebutkan khusus untuk Remdac, aspek data klinisnya sudah memenuhi persyaratan dan kini Badan POM tengah menunggu data mutu.