Ia menambahkan, pemberlakukan wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test swab antigen juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan angkutan udara dalam wilayah Provinsi NTT.
Dia juga menambahkan Pemerintah NTTjuga melarang masuknya pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut, kapal motor penyeberangan maupun kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar NTT mulai 12-26 Juli 2021.
"Selama pemberlakukan aturan itu kapal laut atau kapal motor dari luar NTT dilarang masuk ke daerah ini," tandasnya.
(Rizka Diputra)