PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa saja yang nekat melakukan ibadah umrah dan haji tanpa izin di masa pandemi Covid-19.
Sanksi denda bahkan disiapkan kepada mereka yang nekat memasuki areal Masjidil Haram di Kota Makkah secara ilegal.
Mengutip laman Saudi Gazette, denda tersebut besarannya tidak main-main, yakni 10.000 Riyal Saudi atau setara Rp38,7 juta.
Denda itu berlaku bagi siapa saja yang memasuki tempat-tempat suci seperti Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin otoritas haji. Demikian aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Arab Saudi pada Minggu, 4 Juli 2021.
Baca juga: Viral Pilot Lantunkan Ayat Suci Alquran di Kokpit, Suara Merdunya Bikin Kagum