Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Divaksin, Traveler Internasional Wajib Karantina 8 Hari Selama PPKM Darurat

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 04 Juli 2021 |21:36 WIB
Selain Divaksin, Traveler Internasional Wajib Karantina 8 Hari Selama PPKM Darurat
Ilustrasi (Foto: Reuters
A
A
A

PEMERINTAH mengumumkan persyaratan tambahan terhadap pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Melansir dari laman Satgas Penanganan Covid-19, perubahan yang dimaksud terkait penambahan masa karantina yang sebelumnya 5x24 jam, menjadi 8x24 jam. Selain itu, para traveler internasional ini juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.

Aturan itu tertuang dalam adendum pada Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8 Tahun 2021 yang berlaku mulai 6 Juli 2021.

Baca juga: Wisatawan dari 3 Negara Ini Sudah Ngebet Pelesiran ke Luar Negeri

Pada aturan itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional berstatus WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Sedangkan bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia usai menjalani tes RT PCR kedua tentunya dengan hasil negatif.

Sementara bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Turis asing yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional kembali diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement