Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Cuma Boleh Dihadiri Maksimal 30 Orang!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |12:46 WIB
PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Cuma Boleh Dihadiri Maksimal 30 Orang!
Ilustrasi (Foto : Timesofindia)
A
A
A

PPKM Darurat adalah langkah nyata pemerintah menekan kasus Covid-19 yang kian mengganas. Presiden Jokowi sendiri menargetkan kurang dari 10 ribu kasus positif per hari dengan adanya aturan yang resmi dijalankan 3 hingga 20 Juli 2021 tersebut.

Salah satu kebijakan yang diatur dalam PPKM Darurat adalah menyoal resepsi pernikahan. Kegiatan semacam ini dikhawatirkan menimbulkan keramaian dan karena itu ikut diatur oleh pemerintah.

Pengantin Pakai Masker

Dalam 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali', dijelaskan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang saja.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi," terang laporan PPKM Darurat.

Tak berhenti di situ, aturan mengenai resepsi pernikahan ini juga menyatakan bahwa penyediaan makanan di acara pernikahan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup alias tidak prasmanan dan dibawa pulang. Artinya, tamu undangan tidak diperkenankan makan di acara resepsi pernikahan.

Baca Juga : Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Mal Tutup!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement