Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

COVID-19 Melonjak, Ini Aturan Baru Operasional Tempat Wisata, Kafe dan Restoran di Banyuwangi

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 26 Juni 2021 |07:27 WIB
COVID-19 Melonjak, Ini Aturan Baru Operasional Tempat Wisata, Kafe dan Restoran di Banyuwangi
Kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur (MNC Portal/Avirista)
A
A
A

Pemkab Banyuwangi juga melakukan pembatasan kembali kapasitas kantor, tempat ibadah, dan tempat - tempat kerja lainnya, setengah dari kapasitas normalnya. Dimana untuk perkantoran maksimal pekerja 50 persen bekerja dari kantor dan 50 pekerja dari rumah.

"Pusat perbelanjaan dan toko modern hanya diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 – 20.00 WIB, dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan, sedangkan toko tradisional dapat beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB," pungkasnya.

Ilustrasi

Sebagai informasi kasus penambahan Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi dalam lima hari terakhir sejak 21 Juni 2021. Total ada penambahan 317 kasus penambahan dalam lima hari.

Sedangkan total akumulasi kasus COVID-19 di Banyuwangi hingga Jumat siang mencapai 7.174 kasus. Rinciannya 780 kasus aktif, 5.982 pasien Covid-19 sembuh, dan 712 pasien COVID-19 meninggal dunia.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement