BARU-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan ivermectin yang disebut memiliki potensi sebagai terapi pengobatan Covid-19. Di sisi lain, Menteri BUMN, Erick Thohir pun telah memastikan jika ivermectin sudah mendapat izin edar dari BPOM pada konferensi pers Senin (21/6/2021).
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menjelaskan, memang benar BPOM telah memberikan izin edar terhadap ivermectin sebagai obat ampuh untuk melawan kecacingan.

(Ivermecitin, Foto: Livescience)
"Untuk ivermectin ini sudah mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat cacing. Namun, dalam pengobatan Covid-19 pada beberapa negara dan juga Indonesia memang sudah ditemukan adanya indikasi bahwa ivermectin membantu dalam penyembuhan Covid-19," kata Penny dalam siaran pers Selasa (22/6/2021).
Baca Juga : BPOM Tegaskan Ivermectin untuk Obat Cacing Bukan Covid-19, Ini 9 Penjelasannya!
Meski sudah terdaftar sebagai obat cacing dan telah mengantongi izin edar, namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19. Sebab belum ada proses uji klinik yang mendukung dan membuktikan secara pasti manfaat ivermectin.
"Kalau seseorang menyatakan obat Covid-19 harus melalui proses uji klinik dulu. Namun demikian, obat ini tentunya dengan resep dengan pengawalan dokter dan bisa juga digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol pengobatan Covid-19," sambungnya.
Menurut Penny keputusan ivermectin yang memiliki potensi sebagai terapi pengobatan Covid-19 bukan berada di tangan BPOM.
"Nanti pemerintah akan berproses tiap protokol untuk pengobatan Covid-19 tentunya harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan kementerian kesehatan," tuntasnya.
(Helmi Ade Saputra)