MELONJAKNYA kasus Covid-19 di Tanah Air membuat sebagian besar kamar rawat inap rumah sakit menjadi penuh. Alhasil masyarakat tanpa gejala yang positif Covid-19 diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah untuk mengurangi jumlah kuota kamar rumah sakit yang tersedia saat ini.
Meski demikian, selama melakukan isolasi mandiri, seseorang wajib mengamai betul kondisi tubuhnya masing-masing. Sebab jika muncul beberapa gejala akibat infeksi Covid-19 seseorang harus bergegas menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dalam sesi jumpa pers usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan kriteria pasien yang perlu mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Pasien Covid-19 yang memiliki komorbid dan bergejala seperti sesak napas harus dirujuk ke rumah sakit yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk yang diisolasi dan bergejala, khususnya dia ada komorbid, khususnya saturasinya di bawah 95 persen, khususnya sudah mulai sesak, itu dibawa ke rumah sakit," kata Menkes Budi.
Seperti dikutip Times of India, tak hanya penyintas komorbid saja yang harus mendapatkan perawatan. Namun ada dua indikator lain yang menunjukkan gejala berat dan mengharuskan seseorang dirujuk ke rumah sakit. Di antaranya adalah: