PELECEHAN seksual belakangan kembali ramai diperbincangkan. Hal ini bermula dari pemberitaan tentang Gofar Hilman, presenter dan penyiar radio, yang dituding melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual pada 2018.
Kejadian tersebut diungkap oleh akun Twitter @quweenjojo yang mengaku sebagai korban. Dia menyatakan dugaan pelecehan seksual ini berlangsung di sebuah acara di Kota Malang, Jawa Timur. Saat itu Gofar Hilman menjadi bintang tamu.
Baca juga: 10 Bentuk Pelecehan Seksual di Kantor, Kerap Terjadi Jarang Disadari
Tidak lama dari pengungkapan kronologi oleh akun tersebut, Gofar Hilman langsung buka suara. "Di sini gue minta maaf kepada semua pihak yang tidak nyaman ketika gue rangkul, salah gue tidak meminta konsen akan rangkulan itu," kata Gofar Hilman di akun Twitter-nya.
Dia sekaligus juga membantah tuduhan pelecehan seksual yang ditulis pemilik akun tersebut. Kejadian ini pun sontak ramai dibahas di media sosial sejak Rabu 9 Juni 2021.

Terlepas dari kasus tersebut, pelecehan seksual memang masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam sebuah acara dan di tempat keramaian, melainkan bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja.
Bahkan, pelecehan seksual dapat terjadi di internet dan platform digital apa pun, termasuk media sosial internet. Seperti dilansir laman Childnet, Kamis (10/6/2021), pelecehan seksual secara online adalah perilaku seksual yang tidak diinginkan di platform digital apa pun.
Pelecehan seksual di internet ini mencakup berbagai perilaku yang menggunakan teknologi untuk berbagi konten digital seperti gambar, video, posting-an, pesan, halaman, dan sebagainya di berbagai platform yang berbeda, baik bersifat pribadi atau publik.
Baca juga: Pengakuan Korban Pemerkosaan: Butuh 14 Tahun untuk Berani 'Speak Up'
Pelecehan seksual secara online telah dikategorikan dalam empat jenis utama. Berikut bentuk-bentuk pelecehan seksual di internet:
1. Berbagi gambar atau video porno tanpa persetujuan
Bentuk pelecehan seksual di internet yang pertama adalah berbagi gambar atau video porno tanpa consent atau persetujuan si penerima dan orang yang ada di dalam video atau gambar tersebut. Konten yang dikirim mencakup gambar atau video seksual yang diambil tanpa persetujuan, gambar atau video seksual yang diambil secara suka sama suka tetapi dibagikan tanpa persetujuan atau revenge porn.
Kemudian tindakan seksual non-konsensual seperti pemerkosaan yang direkam secara digital dan berpotensi disebarkan.