Sebelumnya lewat Surat Nomor SR.02.04/II/1496/2021 perihal tanggapan atas Permohonan Persetujuan Vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta, Kemenkes memberi lampu hijau bagi DKI Jakarta memvaksin masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
"Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayan publik, dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan pra-lansia) yang belum mendapat vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya," terang Kemenkes dalam surat tersebut.
Baca juga: Orang dengan Gangguan Jiwa Dapat Vaksin Covid-19, Menkes: Ini Pertama Kalinya
Rekomendasi Kemenkes ini berdasarkan tiga poin yang dihimpun sebagai penilai. Salah satu alasan pemberian lampu hijau karena kasus covid-19 di DKI Jakarta per 6 Juni 2021 totalnya sebesar 435.135 kasus dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen) dan angka kematian sebanyak 7.438 kasus.
"Persentase kasus positif di DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen (lebih dari 5 persen). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," demikian isi laporan tersebut.

(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.