Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BNPB Kehabisan Anggaran, Pembiayaan Hotel Isolasi Mandiri COVID-19 Disetop!

Antara , Jurnalis-Rabu, 09 Juni 2021 |11:50 WIB
BNPB Kehabisan Anggaran, Pembiayaan Hotel Isolasi Mandiri COVID-19 Disetop!
ilustrasi (stutterstock)
A
A
A

PEMBIAYAAN pusat untuk hotel, penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri COVID-19, akan dihentikan untuk sementara sejak 15 Juni 2021.

"Iya, sementara karena nunggu anggaran, lagi diproses di Dirjen Anggaran, tapi nanti kalau keluar didukung lagi," kata pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi di Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.

Doddy mengatakan, selama ini kebanyakan hotel, penginapan dan wisma yang menjadi lokasi karantina di Ibu Kota dibiayai menggunakan anggaran BNPB, akan tetapi, untuk sementara BNPB kehabisan dana untuk membiayai hotel-hotel karantina tersebut.

Baca juga:  4 Hotel Murah di Jakarta, Ada Harga Inap di Bawah Rp200 Ribu

"Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin, jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu. Karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi," ujar dia.

Namun demikian, ia menambahkan pihaknya masih membahas mengenai masalah anggaran ini dengan pihak Kementerian Keuangan.

"Masih (dibahas), sedang diproses," tuturnya.

 

Dody tidak merinci, berapa anggaran untuk untuk hotel, penginapan dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri COVID-19 di DKI Jakarta selama ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah tempat isolasi mandiri terkendali untuk pasien positif virus corona (COVID-19) yang kini ada 29 tempat isolasi dari sebelumnya hanya ada tiga lokasi.

Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan COVID-19.

Baca juga:  4.233 Kamar Hotel Disulap Jadi Mini Hospital Pasien Covid-19

Konsideran dalam Kepgub itu menyatakan, DKI menambah tempat isolasi lantaran kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional yang menghentikan pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi dan tenaga kesehatan.

"Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement