Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Fakta: Orang yang Divaksin Covid-19 Tak Boleh Donor Darah

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |17:33 WIB
Cek Fakta: Orang yang Divaksin Covid-19 Tak Boleh Donor Darah
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A
A
A

Untuk penerima vaksin Covid-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.

Surat Edaran Palang Merah Indonesia (PMI) yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan, darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat melakukan donor darah tetapi dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.

Melihat dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement