Untuk penerima vaksin Covid-19 yang menggunakan virus yang dilemahkan atau vaksin yang diterima tidak diketahui jenisnya maka pendonor harus menunggu selama 2 minggu sebelum melakukan donor darah.
Surat Edaran Palang Merah Indonesia (PMI) yang terbaru pada bulan Maret 2021 menentukan syarat ketentuan donor darah yaitu calon pendonor darah bisa mendonorkan darahnya 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan menjelaskan, darah dari pendonor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya dan dapat melakukan donor darah tetapi dianjurkan untuk menunggu jeda selama 14 hari setelah vaksinasi dengan tujuan memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
(Martin Bagya Kertiyasa)