MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencanangkan pemberian vaksin covid-19 untuk penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Vaksinasi covid-19 untuk kelompok ini pun sudah dimulai sejak 1 Juni 2021.
Menurut Menkes Budi, pemberian prioritas vaksinasi covid-19 kepada kelompok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena mereka dinilai memiliki banyak komorbid yang sulit diutarakan. Sehingga, sangat penting pemberian vaksinasi kepada mereka.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19 terhadap ODGJ di Bogor, Menkes: Mereka Lebih Rawan
"Ini pertama kali kami memberikan vaksin khusus ke orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa," jelas Menkes Budi beberapa waktu lalu.
ODGJ sendiri bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi mana pun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.