PEMERINTAH memang telah melarang mudik selama libur Lebaran tahun ini. Meski begitu, ada beberapa orang yang memang telah mudik sebelum dilakukannya pembatasan tersebut.
Lantas, bagaimana dengan mereka yang membawa sanak saudara atau teman dari kampung untuk bekerja atau tinggal di Jakarta? Apalagi, ketika kita bepergian ke sebuah wilayan kita berpotensi menyebarkan atau membawa virus Covid-19.
Peningkatan kasus Covid-19 ini tentu cukup mengkhawatirkan, khususnya bagi mereka yang tetap mudik ke kampung halaman. Antisipasi lonjakan kasus pun perlu dilakukan.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, langkah antisipasi lonjakan kasus khususnya pada situasi arus balik mudik perlu disokong oleh Satgas setiap wilayah.
"Untuk menekan penyebaran Covid-19 di momen arus balik mudik, Kemenkes bersama dengan Satgas setiap wilayah melakukan penanganan yang komprehensif. Yang pertama tentu ketentuan peniadaan mudik masih diterapkan sampai dengan 17 Mei," kata Siti Nadia pada MNC Portal Indonesia, Sabtu (15/5/2021).
Lalu upaya berikutnya, sambung Siti Nadia, adalah dilanjutkannya pengetatan larangan mudik. Upaya ini tentu diharapkan dapat mencegah tidak adanya klaster arus balik mudik ataupun menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat di momen libur lebaran 2021.
Dia menambahkan, dengan adanya mikrolockdown pada level RT yang terintegrasi dengan PPKM Mikro yang didorong oleh Pemda setempat bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah.