Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tempat Wisata di Depok Buka saat Libur Lebaran, Pengunjung Dibatasi 20%

Antara , Jurnalis-Minggu, 09 Mei 2021 |13:01 WIB
Tempat Wisata di Depok Buka saat Libur Lebaran, Pengunjung Dibatasi 20%
Taman Balai Kota Depok (Antara)
A
A
A

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

 ilustrasi

Serta Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 451/ 171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Termasuk, Surat Edaran Wali Kota Nomor: 451/203-Huk tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M Selama Masa Pandemi COVID-19.

(Salman Mardira)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement