
Moda transportasi yang dikecualikan adalah untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, dan lain-lain. Ini termasuk angkutan logistik atau pengangkut kebutuhan pokok, barang untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, serta alat-alat kesehatan.
Pelarangan dan pengecualian ini diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Meski demikian, ada sejumlah pengecualian untuk moda transportasi yang melayani kegiatan berikut:
Baca juga: Yuk Ketahui Lagi 4 Alasan Mudik Lebaran 2021 Dilarang