Advertisement
Advertisement

Ini Moda Transportasi yang Boleh Melintas di Masa Larangan Mudik

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |22:37 WIB
Ini Moda Transportasi yang Boleh Melintas di Masa Larangan Mudik
Ilustrasi larangan mudik Lebaran 2021. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

HASIL survei Litbang Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa 18,9 juta masyarakat tetap berkeras mudik pada tahun ini. Tentunya kondisi tersebut bisa makin memperburuk situasi di tengah pandemi covid-19 yang melanda Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, makin besar mobilitas penduduk, maka akan makin tinggi risiko penularan covid-19 di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya kasus harian covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi Lho 

Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (7/5/2021), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) untuk kegiatan mudik berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement