Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi Lho

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |20:37 WIB
Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi <i>Lho</i>
Ilustrasi mudik Lebaran. (Foto: Okezone)
A
A
A

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengisi form pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.

Baca juga: Tradisi Mudik Lebaran Telah Ada Sejak Zaman Majapahit, Benarkah? 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap patuh terhadap aturan yang berlaku dan disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Mengenakan masker, serta Menjaga jarak.

Dengan tidak mudik, maka seseorang bisa melindungi keluarga, teman, maupun orangtua dari ancaman covid-19 di kampung halaman masing-masing.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement