Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi Lho

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |20:37 WIB
Nekat Mudik Lebaran, ASN Bisa Dijatuhi Sanksi <i>Lho</i>
Ilustrasi mudik Lebaran. (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH sangat bersungguh-sungguh dalam upaya mengentaskan pandemi covid-19 di Tanah Air. Salah satu caranya dengan menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Ini untuk mencegah mobilitas masyarakat yang makin tinggi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarga harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat dengan tidak mudik Lebaran tahun ini.

Baca juga: Yuk Ketahui Lagi 4 Alasan Mudik Lebaran 2021 Dilarang 

Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (7/5/2021), bagi ASN yang tetap mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melaporkan ke Kementerian PAN-RB melalui SP4N-LAPOR dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi, satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung jika ada. Nantinya PPK akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengisi form pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PAN-RB.

Baca juga: Tradisi Mudik Lebaran Telah Ada Sejak Zaman Majapahit, Benarkah? 

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap patuh terhadap aturan yang berlaku dan disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Mengenakan masker, serta Menjaga jarak.

Dengan tidak mudik, maka seseorang bisa melindungi keluarga, teman, maupun orangtua dari ancaman covid-19 di kampung halaman masing-masing.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement