Kemudian (4) kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.
Boleh juga kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Baca juga: Studi: Vaksin Novavax Miliki Efikasi 51% Lawan Virus Corona B1351 Afsel
Tidak hanya itu, (5) kendaraan yang mengangkut repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, (6) kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.