Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik Lebaran, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas

Fikri Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 06 Mei 2021 |13:34 WIB
Larangan Mudik Lebaran, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas
Ilustrasi kendaraan. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

4. Kendaraan untuk keperluan mendesak

Selanjutnya kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan mendesak terkait keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.

Boleh juga melintas kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang. lalu kendaraan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Ribuan Pemudik Motor Padati Jalan Kalimalang  

5. Kendaraan pengangkut repatriasi

Tidak hanya itu, boleh juga beroperasi kendaraan pengangkut repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) telantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal sesuai ketentuan perundang-undangan.

6. Kendaraan barang tanpa penumpang

Terakhir, diizinkan kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement