Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Pos Penyekatan Dibangun di Perbatasan Riau Jelang Larangan Mudik

Antara , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |20:01 WIB
4 Pos Penyekatan Dibangun di Perbatasan Riau Jelang Larangan Mudik
Ilustrasi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulans/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.

Selanjutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga. Dan, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

"Itu juga harus dilengkapi surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement