SEORANG pria ketahuan memalsukan paspor Eropa untuk terbang menuju Roma. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar 150.000 Dirham atau setara dengan Rp593 juta.
Dilansir dari Khaleej Times, pengadilan pidana Dubai juga memerintahkan pengunjung Arab yang berusia 25 tahun itu untuk dideportasi setelah hukumannya berlangsung.
Sang terdakwa telah memalsukan paspor negara Prancis untuk memesan tiket ke Italia. Ia berhasil mendapatkan boarding pass di kios swalayan di bandara Dubai pada bulan lalu.
Baca Juga: Gara-Gara Anjing, Negara Ini Punya Hari Libur Nasional Baru
Namun, ia ditangkap di gerbang keberangkatan ketika petugas maskapai penerbangan mengidentifikasi bahwa paspor yang ia gunakan tersebut adalah palsu, serta stempel masuk dan keluar Bandara Internasional Dubai yang merupakan tipuan belaka.

Ketika polisi menangkap dan mempertanyakan aksinya, dia mengakui tindakan ilegal tersebut. Tentu tindakan seperti ini harus dihindari ya, traveler.
(Dewi Kurniasari)