Pemerintah telah melarang masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran 2021. Meski demikian, diprediksi masih ada masyarakat yang bandel dan tetap nekat pulang ke kampung halamannya di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akibat adanya arus mobilitas masyarakat, maka pemerintah memperketat aturan perjalanan pada H-14 dan H+7 dari masa peniadaan mudik lebaran.

Merangkum dari laman Instagram, Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Jumat (23/4/2021) membagikan beberapa aturan perjalanan jika memang terpaksa bepergian selama masa pelarangan mudik.
“Jika melakukan perjalanan pada 22 April -5 Mei dan 18-24 Mei, harus menyiapkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau GeNose C-19 di bandara, pelabuhan, atau stasiun sebelum keberangkatan,” tulis unggahan tersebut.
Baca Juga : Berapa Jarak Aman Pemberian Vaksin Covid-19 dengan Vaksin Lain?
Sementara itu, peniadaan mudik akan tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021. Semua masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik, kecuali dengan syarat tertentu.
Jika surat keterangan menunjukkan hasil negatif Covid-19, tapi pelaku perjalanan menunjukkan gejala Covid-19, maka orang tersebut tetap tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
(Helmi Ade Saputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.