Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Imbau Tak Perlu Bawa Anak di Bawah Usia 10 Tahun Tarawih di Masjid

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |12:40 WIB
Kemenkes Imbau Tak Perlu Bawa Anak di Bawah Usia 10 Tahun Tarawih di Masjid
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Penyebaran virus corona penyebab Covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat. Hal ini harus benar-benar dipahami semua orang dan karena itu menjalankan protokol kesehatan secara disiplin di bulan Ramadhan harus dilakukan.

Salah satu upaya untuk menekan penyebaran atau meminimalisir terpapar Covid-19 pada anak-anak adalah dengan tidak mengajak mereka ke masjid untuk tarawih bersama. Saran ini disampaikan Kementerian Kesehatan sebagai upaya menekan risiko yang mungkin saja terjadi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu membawa anak di bawah 10 tahun ke masjid untuk melakukan salat tarawih bersama," kata Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan pers virtual, belum lama ini.

Sholat Tarawih

Namun, sambung Nadia, jika ada orangtua yang ingin membawa anak ke masjid untuk tarawih bersama, Anda sebagai orangtua harus memastikan kalau si anak dapat dengan sangat baik mengikuti seluruh rangkaian solat tarawih di tempatnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement