Pemutusan itu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu untuk menyelamatkan kawasan hutan yang menjadi koridor gajah Sumatera.
"Karena itu urgen sifatnya dan menjadi koridor gajah sehingga DLHK Bengkulu memerintahkan KPHP Mukomuko untuk memutuskan akses utama menuju kawasan tersebut," ujar Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko M Rizon.
Data Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE Koridor Gajah Sumatera lanskap Seblat, Provinsi Bengkulu menyebut populasi gajah Sumatera di kawasan bentang Seblat ini hanya tinggal 50 ekor.
Baca juga: Tempat Wisata di Kabupaten Malang Tetap Beroperasi Normal Pasca-Gempa
Penetapan kawasan bentang Seblat sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) disebut menjadi harapan terakhir upaya pelestarian gajah Sumatera ditengah terus menyempitnya habitat gajah.
KEE ini mencakup kawasan hutan produksi Air Rami, hutan produksi terbatas Lebong Kandis, Taman Wisata Alam (TWA) Seblat dan sebagian konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit dengan luasan mencapai 40.220,81 hektare.
KEE ini resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE pada Desember 2019 lalu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017.
Peluncuran KEE ini merupakan titik awal dari serangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya melestarikan gajah sumatera di Bengkulu.
(Rizka Diputra)