Untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat yang meningkat menjelang Lebaran, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang meniadakan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Surat edaran No. 13/2021 ini melarang adanya mudik bagi seluruh kalangan masyarakat baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara. Baik lintas kota, kabupaten, provinsi, maupun negara.

Sebagaimana diketahui, setiap menghadapi libur panjang, maka terjadi kenaikan tren kasus Covid-19 yang juga menyebabkan kenaikan angka kematian. Hal ini sudah terbukti berdasarkan pengalaman libur panjang pada tahun sebelumnya.
