Menurut catatan, pria Maroko itu melintasi zona kontrol paspor dengan membubuhkan cap paspor Maroko untuk meninggalkan negara tersebut. Ia pergi ke gerbang boarding dan menunjukkan paspor Prancis palsunya dengan boarding pass tetapi karyawan bandara menggagalkan rencananya.
Pemalsuan
Pria itu mengaku memalsukan cap masuk dan keluar di paspor Prancis untuk menipu karyawan di bandara. Jaksa Penuntut Umum Dubai mendakwanya dengan pemalsuan dan menggunakan dokumen palsu.
Pria Maroko yang berusia 25 tahun itu mengakui dakwaan di ruang sidang dan meminta belas kasihan. Vonis akan dijatuhkan pada 20 April 2021, sementara terdakwa akan tetap dalam tahanan polisi.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.