Advertisement
Advertisement

Cek Fakta: Nekat Mudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |17:59 WIB
Cek Fakta: Nekat Mudik Bisa Kena Denda Rp100 Juta
Ilustrasi Mudik. (Foto: Okezone)
A
A
A

PEMERINTAH memang telah melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik atau keluar kota pada libur panjang kali ini. Sementara masyarakat di luar PNS, diminta tetap berada di wilayah masing-masing.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kurva positif Covid-19. Namun, belakangan beredar kabar bahwa siapa saja yang nekat mudik, bisa terkena denda hingga Rp100 juta.

Sebuah akun Facebook bernama Uce Prasetyo mengunggah poster aturan mudik dengan menambahkan keterangan bahwa aturan denda Rp100 juta bagi pemudik pada tanggal 6-7 Mei 2021.

Setelah ditelusuri, poster tersebut merupakan poster aturan mudik pada tahun lalu.

Adapun mengenai mudik lebaran tahun 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa akan diberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari itulah masyarakat dilarang mudik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement