2. Dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
3. Orangtua dan wali murid dapat memutuskan bagi putra-putrinya untuk tetap melakukan PJJ, walau sudah mulai PTM terbatas.
4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan.
5. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi covid-19, wajib melakukan penanganan kasus serta dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan persebaran covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.