Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syarat yang Diperlukan

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |05:01 WIB
Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syarat yang Diperlukan
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. (Foto: Haryudi/Sindo)
A
A
A

PEMERINTAH mulai merencanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Meski demikian, metode ini tidak bisa dikakukan secara sembarangan, terdapat beberapa syarat yang diperlukan untuk menjamin keamanan para siswa.

Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Kamis (1/4/2021), pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas wajib disiapkan secara terbatas oleh satuan pendidikan dengan syarat:

Baca juga: Vaksinasi 5 Juta Guru, Jokowi Targetkan Juli Bisa Belajar Tatap Muka 

1. Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi covid-19 secara lengkap.

2. Dilakukan secara terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

3. Tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Orangtua ataupun wali murid dapat memilih bagi putra-putrinya untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Meski demikian, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Di antaranya adalah:

Baca juga: Vaksinasi Guru Selesai Juni, Mendikbud: Belajar Tatap Muka Dimulai Juli 2021 

1. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas.

2. Dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.

3. Orangtua dan wali murid dapat memutuskan bagi putra-putrinya untuk tetap melakukan PJJ, walau sudah mulai PTM terbatas.

4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan.

5. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi covid-19, wajib melakukan penanganan kasus serta dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan persebaran covid-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.

(Hantoro)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement