Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Alasan MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin AstraZeneca

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |10:38 WIB
5 Alasan MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin AstraZeneca
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca. (Foto: Reuters)
A
A
A

BELUM lama ini beredar isu miring terkait Vaksin AstraZeneca. Vaksin covid-19 ini disebut memiliki efek samping pembekuan darah dan masa pakai yang akan habis pada Mei 2021, lalu sejumlah negara sempat menunda vaksinasi menggunakan vaksin asal Inggris ini.

Meski demikian, penelitian lebih lanjut menyebutkan bahwa Vaksin AstraZeneca aman diberikan kepada masyarakat. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 terkait Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang saat ini diperbolehkan (mubah).

Baca juga: Kemenkes Mulai Distribusikan Vaksin AstraZeneca pada Senin Ini 

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid-19 produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ungkap Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Meski demikian, fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan vaksin covid-19 diperbolehkan untuk saat ini karena kedaruratan agar bangsa Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi covid-19.

Tentunya terdapat alasan yang mendasari MUI mengeluarkan fatwa tersebut. Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Senin (22/3/2021), berikut lima alasan MUI memberikan fatwa terkait penggunaan Vaksin AstraZeneca di Indonesia.

Baca juga: Kemenkes: Kemanjuran Vaksin AstraZeneca Melebihi Standar WHO 

1. Ada kebutuhan kondisi yang mendesak dan menduduki kondisi darurat syari.

2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19.

3. Ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement