Belum lama ini vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca menjadi perbincangan hangat masyarakat. Hal menjadi viral setelah lebih dari 15 negara di Eropa mengeluarkan pernyataan untuk menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca karena adanya laporan kejadian pembekuan darah (blood clot cases).
Selain itu ditemukan pula dua kasus fatal akibat vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca di Austria dan Denmark pascapenyuntikan. Menanggapi kejadian ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas yang mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 memberikan penjelasan terkait isu AstraZeneca.

Merangkum dari Instagram resmi Badan POM @bpom_ri, Kamis (18/3/2021), terdapat enam poin penting yang menjadi penjelasan Badan POM. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Dari informasi sampai dengan tanggal 17 Maret 2021 diketahui bahwa telah dilakukan penangguhan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca di 15 (lima belas) negara di Eropa, karena diketahui adanya kejadian pembekuan darah (blood clot cases) termasuk 2 (dua) kasus fatal di Austria dan Denmark pasca penyuntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca bets tertentu.
Negara-negara tersebut melakukan penangguhan penggunaan sebagai tindakan kehati-hatian selama proses investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut sedang dilaksanakan. Namun demikian, izin penggunaan kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) tidak dicabut.
Baca Juga : 5 Potret Sitha Marino Pakai Bra, Pacar Bastian Steel Bikin Salfok!
Baca Juga : 5 Potret Anggia Tesalonika Kloer Mantan Sespri Edhy Prabowo yang Viral
2. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dalam penjelasannya tanggal 12 Maret 2021 mengatakan bahwa WHO telah menerima informasi kasus pembekuan darah termasuk 2 (dua) kasus fatal akibat bets tertentu (ABV5300, ABV3025 dan ABV2856) yang diduga terkait dengan vaksin COVID-19 AstraZeneca, dan sedang melakukan kajian mendalam.
Namun, disebutkan juga bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan penggunaan vaksin tersebut dengan mengikuti EUL (Emergency Use Listing) yang ditetapkan WHO untuk vaksin COVID-19 AstraZeneca.
3. Beberapa Badan Otoritas Obat global diantaranya European Medicines Agency-EMA (Uni Eropa), Medicine Health Regulatory Authority – MHRA (Inggris), Swedish Medical Product Agency (Swedia), Therapeutic Goods Administration – TGA (Australia) dan Health Canada (Kanada) tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca tersebut.
Ini karena manfaat vaksin lebih besar dari risikonya. Hal ini didasarkan pada bukti ilmiah hasil uji klinik dimana tidak ada indikasi keterkaitan antara vaksin dengan kejadian pembekuan darah.