AKUN TikTok @ming.sumampow mendadak viral di jagat maya. Secara terang-terangan pemilik akun memberi tahu publik bahwa di rumahnya ada harimau benggala hidup bebas.
Harimau benggala tersebut diberi nama Kenzo. Dari keterangan yang ada di video, harimau itu usianya sekarang 6,5 bulan. Di usia tersebut, bobot tubuh harimau tersebut sudah mencapai 40 kilogram.
Baca juga: Bayi Harimau Emas Superlangka Lahir, Hanya 30 Ekor di Dunia
Di video itu pun terlihat kalau perempuan yang memelihara Kenzo tampak begitu dekat dengan hewan buas tersebut.
"Se-gahar-gaharnya Kenzo, tetap saja ada manjanya kalau sudah capek hobinya disayang-sayang," tulis pemilik akun.

Jika dilihat dari video yang viral di media sosial itu, harimau muda tampak tenang dan tidak mengkhawatirkan sama sekali. Dia bahkan bersikap layaknya kucing peliharaan, senang dielus-elus.
Tapi, bagaimanapun harimau termasuk hewan buas yang tidak boleh sembarang dipelihara. Oleh karena itu, banyak netizen kemudian mengkritik pemilik video yang sudah menempatkan harimau tidak di habitatnya.
Dikutip dari akun Instagram @indotoday, Jumat (12/3/2021), berikut beberapa komentar terkait dengan video viral harimau benggala ini:
Baca juga: Heboh Harimau Hitam yang Dinyatakan Punah Tertangkap Kamera
"Viral kemudian setelah itu petugas Taman Safari Indonesia datang ke rumah," komentar akun @bobby****.
"Bukannya enggak boleh melihara hewan yang dilindungi? Kasihan harimaunya tinggal bukan di habitat aslinya," tulis @deryadrian**.
"Paling lama mungkin 1 tahun doang itu bisa dipelihara. Insting sebagai hewan liarnya bakal muncul karena kan memang bukan hewan peliharaan," respons @ruswarya***.
Sementara itu menurut ketetapan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), masyarakat boleh memelihara bahkan memperjualbelikan hewan langka dengan syarat:
1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Baca juga: Gadis Ini Bawa Seekor Harimau Berjalan-jalan di Meksiko
Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
- Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
- Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
- Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya. Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:
1. Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
2. Salinan kartu tanda penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.
3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
4. Bukti tertulis asal usul indukan.
Baca juga: Viral Transformasi Pria saat Kecil Diejek Jelek, Sudah Besar Ganteng Banget
Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.
"Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia," isi laporan yang ada di laman Indonesia.go.id.
(Hantoro)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.