Pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) sejak Januari 2021 telah mencanangkan gerakan nasional donor plasma konvalesen. Donor plasma darah ini bisa dilakukan bagi para penyintas Covid-19 yang berhasil sembuh melawan penyakit.
Seperti diketahui, terapi plasma konvalesen menjadi salah satu cara yang dinilai ampuh dalam mengobati pasien Covid-19 dengan tingkat keparahan sedang hingga berat. Caranya dengan memasukkan antibodi dari penyintas Covid-19 yang sudah sehat ke dalam tubuh pasien.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (8/3/2021), tentunya ada syarat yang harus dipenuhi seseorang apabila ingin menjadi calon donor konvalesen.
Seseorang bisa mendaftarkan diri melalui tiga cara, diantaranya adalah menggunakan website plasmakonvalesen.covid19.go.id, aplikasi Ayo Donor PMI, dan call center 117 ekstensi 5.
Langkah pendaftaran donor konvalesen meliputi:
1. Pengisian form informasi data diri.
2. Pengisian kuesioner.
3. Verifikasi data.
4. Bila syarat terpenuhi, verifikator akan rekomendasikan unit Donor Darah PMI terdekat.
Adapun syarat bagi para pendonor konvalesen adalah:
1. Usia 18-60 tahun.
2. Berat badan lebih dari 55 kilogram.
3. Diutamakan laki-laki, dan jika perempuan adalah yang belum hamil.
4.Tidak menerima transfusi darah selama enam bulan terakhir.
5. Memiliki surat keterangan sembuh dari dokter dan bebas keluhan minimal 14 hari.
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.